0 Comment
 Sekolah Depok Ditantang Wujudkan Perpustakaan Standar Nasional
perpustakaan adalah sebuah koleksi buku dan majalah. Walaupun dapat diartikan sebagai koleksi pribadi perseorangan, namun perpustakaan lebih umum dikenal sebagai sebuah koleksi besar yang dibiayai dan dioperasikan oleh sebuah kota atau institusi, serta dimanfaatkan oleh masyarakat yang rata-rata tidak mampu membeli sekian banyak buku dengan biaya sendiri.

Perpustakaan merupakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses belajar-mengajar. Perpustakaan yang terorganisasi secara baik dan sistematis, secara langsung ataupun tidak langsung dapat memberikan kemudahan bagi proses belajar mengajar di sekolah tempat perpustakaan tersebut berada. Hal ini, terkait dengan kemajuan bidang pendidikan dan dengan adanya perbaikan metode belajar-mengajar yang dirasakan tidak bisa dipisahkan dari masalah penyediaan fasilitas dan sarana pendidikan.

Ditetapkannya akreditasi perpustakaan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) dan Sekolah Menengah Pertama Islam Tepadu (SMPIT) Al Haraki oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia (RI), diharapkan menjadi stimulus bagi sekolah lainnya di Kota Depok untuk bisa menerapkan standar yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.



“Al Haraki ini adalah sekolah pertama dan satu-satunya di Kota Depok yang memiliki predikat akreditasi A dan sesuai standar Perpusnas, maka ini bisa menstimulus sekolah lainnya untuk bisa mengimplementasikan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,” ujar Kepala Bidang Perpustakaan Sekolah dan Perguruan Tinggi (PSPT) Perpusnas RI, Nurcahyo, di Balai Kota, Senin (05/11/18).


Dikatakannya, pihaknya juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk ikut melakukan pembinaan dan pendampingan sekolah-sekolah. Sehingga diharapkan, semakin banyak perpustakaan terakreditasi yang bisa meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan, serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan.

“Diharapkan ke depan Dinas Pendidikan (Disdik) bisa membuat programnya untuk seluruh sekolah di Kota Depok, agar bisa penuhi standar nasional perpustakaan, termasuk Perpustakaan Umum Daerah Kota Depok,” harapnya.


Untuk diketahui akreditasi pepustakaan dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja perpustakaan, serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan yang bersangkutan.

Akreditasi perpustakaan juga merupakan rangkaian proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan, yang menyatakan lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.


sumber depok.go.id

Posting Komentar Blogger

 
Top