Banyak ancaman yang menghadang bangsa Indonesia, salah satunya narkoba. Karena itulah, pemerintah wajib hadir dan memberikan perlindungan pada seluruh warga negara dari ancaman jerat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pemerintah Wajib Proteksi Anak Bangsa Dari Narkoba |
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Dr. H. Wiranto, S.H., dalam Kegiatan Forum Silaturahim Sesmenko, Sekjen, Sesmen, Sestama, Kasum TNI, Asrena TNI, Asrena Kapolri, dan Foresdasi, yang bertema, “Menyatukan Gerak dan Langkah Memerangi Narkoba”, di Jakarta, Kamis (31/1).
Menkopolhukam menambahkan, munculnya Inpres No.6 Tahun 2018, merupakan kebijakan tatkala negara ini masuk dalam kondisi darurat narkoba. Oleh karena itulah, Wiranto mengingatkan agar semua pihak memiliki kesadaran dalam upaya penanggulangan dan meninggalkan ego sektoral dalam upaya penanggulangan narkoba.
Dalam kesempatan ini, Wiranto juga menyampaikan pesan dari Presiden RI, agar semua elemen bangsa ini jangan terlelap dalam rutinitasnya, karena ancaman yang ada senantiasa berjalan secara dinamis, apalagi dengan teknologi yang kian kompleks.
“Kita tidak boleh santai untuk hadapi berbagai ancaman. UU harus direvisi karena terlalu kuno untuk hadapi dinamika yang ada,” ungkap Wiranto.
Ketika menyinggung tentang ancaman narkoba yang ditengarai sebagai salah satu bagian dari proxy war, maka hal tersebut tentu perlu dikaji lebih mendalam, apakah memang ada upaya pelemahan satu negara kepada negara lainnya.
Terkait maraknya narkoba di negeri ini, Wiranto menyoroti beberapa hal yang bisa disebut sebagai faktor pemicu persoalan narkoba seperti untung besar, sumber produksi banyak, batas negara yang ompong, trend anak muda dan hukum yang lemah. Namun, upaya maksimal bisa dilakukan, seperti menutup celah-celah di perbatasan, melakukan pencegahan di kalangan generasi muda, mengoptimalkan penegakan hukum serta menguatkan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Drs. Heru Winarko, S.H., menjelaskan tentang Inpres No.6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia mengatakan bahwa pada intinya, semua Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah hingga pihak swasta diharapkan untuk bisa melakukan perannya masing-masing dalam P4GN.
Dalam kesempatan ini, Kepala BNN juga menyampaikan tentang pencapaian yang sudah dilakukan dari implementasi Inpres tersebut, dari mulai upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hingga penelitian dan pengembangan di lingkungan kementerian atau lembaga di negeri ini.
Posting Komentar Blogger Facebook